Senin, 04 Januari 2010

Banyak pertanyaan kepada saya, Mba bagaimana cara membuat jilbab super lebar dan syar'i
dari pengalaman saya selama ini sulit banget cari Jilbab super lebar sesuai dengan keinginan saya, jadi ya saya buat saja sendiri.

Jilbab yang dibuat adalah tipe jilbab lebar, dengan bagian belakang model segitiga. Bahan kain yang diperlukan adalah kain yang agak tebal tapi berserat jadi tidak panas dan tidak mudah
kusut. Warna bisa sesuai selera biasanya: Hitam; Coklat tua; Hijau tua atau Biru tua. Kain yang dibutuhkan lebar 120cm dengan panjang kain 5meter.

Potong kain itu jadi dua seperti gambar ya.
Karena jilbab panjang maka akan ada sambungan di bagian belakang.

Jilbab super lebar ini panjang belakangnya sekitar 240cm depannya 100cm.
Kalau dipakai akhwat tinggi badannya 160cm kira2 ujung belakang akan menyapu lantai 30-40cm. Kalau yg tdk suka jilbabnya menyapu lantai tinggal dipotong saja ujungnya. Bagian depan nya akan menutup sampai ke betis kaki.

Oya, sisa potongan kain bisa dibuat cadar, tinggal potong kotak dan diberi tali ujungnya.

Cukup mudah kan bikinnya. Selamat Mencoba.










3 komentar:

  1. mba, saya koq ga tahu yang model seperti ini y? malah ada larangan memanjangkan kain lebih dari satu hasta. silahkan liat jawaban saya atas komen mba di blog saya. mohon di koreksi klo ada yang salah karena ketidaktahuan saya
    http://bayuratri.com/2009/12/jilbab-wanita-muslimah/

    BalasHapus
  2. Ass mas/mbak Bayu, soal larangan memanjangkan gamis lebih dari satu hasta itu ada banyak pandangan, kalau menurut saya itu bukan terikat pada arti ukuran secara harafiah tentang arti dari kata "satu hasta" tapi kepada niat hati seseorang pemakainya, apakah untuk menyombongkan dirinya? Ini kembali soal hati bukan soal arti harafiah bahwa "satu hasta" adalah sebuah ukuran panjang.

    Soal memanjangkan gamis ini terpengaruh dengan kebiasaan atau adat-istiadat. banyak lho adat di kawasan nusantara ini saja yang menggunakan busana yg panjang.

    BalasHapus
  3. masalah adat istiadat, islam tidak melarang jika memang tidak bertentangan. namun jika bertentangan, maka jelas bahwa sebagai seorang muslim, mesti mengambil islam dan meninggalkan selain islam. misalnya klo utk laki2 mengenai isbal. isbal di nusantara sudah jamak. sudah umum. namun ternyata islam melarang isbal. maka seorang muslim harus meninggalkan isbal.

    btw, saya belum tahu ada pandangan ulama yang tentang laranga satu hasta. bukankah suatu nash mesti dipahami secara harfiah kecuali ada dalil yang membawanya ke arti yang lain? mohon penjelasannya...

    BalasHapus